Bea Cukai Malang Berantas Peredaran Rokok Ilegal
MALANG, Bea Cukai Malang, kembali melakukan operasi ke sejumlah pasar tradisional untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi pasar yang dilaksanakan di sejumlah pasar yang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, merupakan rentetan dari pelaksanaan operasi Gempur. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai. Bagi pelanggar, sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 56 jo 66, pelanggar diancam dengan sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “ Tekad kami dalam memberantas rokok ilegal tidak akan luntur. Komitmen kami akan selalu kami pegang teguh demi mewujudkan wilayah Malang Raya yang bebas dari barang ilegal,” kata Kepala Bea Cukai Malang, Rudy HK. ( Sam /Jok...
Read More